1.Jelaskan
mengenai Hak Merek.
Jawab:
Selain
menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan
pendapatnya
tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,
Tidak
ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,
secara
umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata
di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau
distributor
untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain
mempunyai
hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu
sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan
barang atau jasa.
2.Jelaskan
mengenai Undang-Undang Hak Merek.
Jawab:
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi
tentang
merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka
angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
UU
Nomor 15
Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama
dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan
atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
3.Jelaskan
mengenai latar belakang Undang-Undang Perindustrian.
Jawab:
Sasaran
pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya
keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang
berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan
industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan
sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat
sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga
di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin.
Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya
struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin
mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi
industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
4.Jelaskan
mengenai UU No.5/1984
Jawab:
Menurut
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang
merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan
Nasional adalah
Pembangunan
Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional
adalah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional adalah
tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri
yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh,
serta
merupakan
pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya
sendiri;
c.
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional, industri
memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang
dan
terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta
mendayagunakan secara
optimal
seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang
kokoh bagi pengaturan,
pembinaan,
dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya
perangkat
hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang
Perindustrian.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 109,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2048);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun
1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1970 Nomor
1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan
Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor
3234).
Dengan
persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERINDUSTRIAN
5.Jelaskan
mengenai Konvensi Internasional tentang Hak Cipta.
Jawab:
Perlindungan
hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau
manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk
mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika
perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum
yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara
internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2
konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
6. Jelaskan
mengenai Berner Convention.
Jawab:
Berner
Convention
Konvensi
bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan
artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah
beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi
pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin
pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal
24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2
juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal
14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota
konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern
adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri.
Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
7.Jelaskan
mengenai Universal Copyright Convention (UCC).
Jawab:
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam
hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan
amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya
ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang
lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar