A. Definisi
Hukum Industri pada terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat menghendakinya.
· Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Hukum adalah sebuah aturan atau adat
yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin
pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sedangkan Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang
bernili jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi
Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut
dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk
terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah
persaingan industri yang sehat.
Hukum industri dapat mebentuk jiwa
inovatif apabila sumber daya manusia tersebut terjadi ketika para sdm tersebut
menciptakan suatu produk dengan memperhatikan hukum-hukum yang ada di dunia
industri. Ketika itu maka sdm akan meningkatkan kreatifitas nya dan
mengembangkan jiwa inovatif dari dalam diri manusia tersebut.
B. Hak
Kekayaan Intelektual ( HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya,
ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil
cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
adalah sebagai berikut :
·
Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
· Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
· Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
· Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
· Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
· Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
· Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut
maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
·
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
·
Hak Cipta
· Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
· Hak Paten
· Hak Merek
· Hak Desain Industri
· Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· Hak Rahasia Dagang
· Hak Indikasi
· Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
· Hak Paten
· Hak Merek
· Hak Desain Industri
· Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· Hak Rahasia Dagang
· Hak Indikasi
Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Menurut WIPO (World Intellectual Property
Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan
intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
·
Hak Cipta
(copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan
suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik
mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk:
karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya
referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan
koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan
ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan
artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan,
fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak
cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser
fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
·
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Kategori
ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis.
Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk
dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas
sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru
untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b) Desain
Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis
pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri
harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya
merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis
atas benda yang diaplikasikan.
c) Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut
diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d) Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang
digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan
memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e) Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit
terpadu.
f) Rahasia
dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia
lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau
kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah
yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada
pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk
farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari
kecurangan perdagangan.
g)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada
varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan
diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Di Indonesia badan yang
berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
C. Hukum
Kekayaan Industri
Hukum Kekayaan
Industri adalah salah satu hukum yang mengatur mengenai kekayaan industri.
Industri mencakup banyak hal maka diperlukan suatu hukum yang mengatur mengenai
kekayaan industri. Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
·
Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
·
Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
·
Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
·
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1).
·
Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
·
Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus
yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1)
D.
Penggunaan Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat
Hak Cipta
sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
·
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena, Pewarisan, Wasiat dan Hibah. Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang Ciptaan itu.
·
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
·
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
E.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1. Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
· Arsitektur.
· Peta.
· Seni batik.
· Fotografi.
· Sinematografi.
· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
· Arsitektur.
· Peta.
· Seni batik.
· Fotografi.
· Sinematografi.
· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3. Dalam
lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut
F. Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Hak Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
·
proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
·
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
·
teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
·
semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·
proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikrobiologis.
·
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
·
Hak Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·
Hak Paten
Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permohonan harus memuat :
·
tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
·
alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
·
nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
·
nama dan
alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
·
surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
·
pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
·
judul
Invensi;
·
klaim
yang terkandung dalam Invensi;
·
deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan
Invensi;
·
gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
·
untuk
memperjelas Invensi; dan
·
abstrak
Invensi.
Mengapa
Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang
bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa
perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita
dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
G.
UNDANG-UNDANG HAK PATEN
UU NO.14
TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten
adalah sebagai berikut:
·
Merupakan
insentif untuk menghasilkan teknologi baru
·
Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
·
Mendorong
alih teknologi
·
Merupakan
alat untuk perencanaan dan perumusan industri
·
Mendorong
penanaman modal
SUMBER :
http://ramavalde92.blogspot.com/2013/07/hukum-industri.html
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://khisaragi01.blogspot.com/2012/04/tugas-hukum-industri-hak-kekayaan_18.html
http://radityayudika.blogspot.com/2015/06/definisi-dan-istilah-hukum-industri.html
0 komentar:
Posting Komentar