Tugas Pkn 1ID13 35414835




unesco09.blogspot.com

  • Latar belakang Pkn
          Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
          Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. 
          Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. 
           Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal itu ditanamkan melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

  • Jelaskan landasan hukum di Indonesia
Landasan hukumnya yaitu sebagai berikut (UUD 1945)
  1.      Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
  2.      Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  3.     Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1.    UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara     republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2.      Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
  3.      Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
  4.      KEP/002/II/1985

1.    UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
3.    Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

  •       Tujuan Pkn

berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
  1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga neragara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
  1. Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

  • Pengertian bangsa dan negara
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
  •  Hak dan kewajiban warga negara
Hak yang didapat sebagai warga negara suatu bangsa adalah
- Berhak untuk hidup dan menikmati kehidupan ini
- Berhak untuk menyampaikan aspirasinya dan pendapatnya
- Berhak mendapatkan pekerjaan yang layak
- Berhak memperoleh pendidikan tiap-tiap manusianya
- Berhak mendapatkan perlindungan dari negara dan petingginya

Kewajiban yang didapat sebagai warga negara suatu bangsa adalah

Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
-Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
-Kita sebagai warga Negara wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
-Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
-Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
-Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.

  • Hak dan kewajiban sebagai mahasiswa
Hak sebagai mahasiswa
- Berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya
- Berhak mendapat pembelajaran yang pantas di kampus
- Berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan bila itu terjadi didalam kampus
- Berhak untuk melakukan ibadah atau istirahat ketika di kampus

Kewajiban sebagai mahasiswa
- Mahasiswa wajib untuk mengikuti aturan di kampus yang ada 
- Mahasiswa wajib mengerjakan setiap tugas yang diberikan dosen kepada anak muridnya
- Mahasiswa wajib melunasi bayaran yang telah ditetapkan kampus
- Mahasiswa wajib untuk membawa segala hal yang harus dibawa dalam proses pembelajaran

Sumber
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar