Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Suatu negara dan bangsa akan terikat
erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau
bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya
negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik
yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan
nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam
menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang
didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,
idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman
sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan
suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
2. Teori
Kekuasaan
Paham kekuasaan yang
kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula
pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi. dibawah ini adalah
beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
a. machiavelli
Paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan
politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa
cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
– penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan
merebut kekuasaan
– menjaga eksistensi
kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera
– pertahanan politik
dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang
lemah dia yang tersingkir.
b. Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan
penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan
suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa
penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi
pertahanan dan keamanan yang solid.
c. Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah
suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang
harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional
suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam
memperluas kekuasaannya.
3. Teori
Geopolitik
1. Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa
negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami
fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang,
mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang
ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan
hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan
keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik
yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel
memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa
bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya.
2. Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan
teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan
ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a)
kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d)
Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di
samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya
untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus.
Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam
: Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam
pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara
di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental
(darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh
kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
3. Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme :
1896-1946)
Karl Houshoffer
mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik
geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup
bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan
pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya
adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada
akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di
Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah
mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di
atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan
Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan
pelopor Asia (Tiga A).
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan
penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep
pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai
daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau
dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer
Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan
pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa
siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang
berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia.
6. W. Michel dan John Frederick Charles
Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller
berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan
penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan
kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan
dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak
ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak.
4. Latar
Belakang Filosofis dari Wawasan Nusantara
a. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan
Indonesia
b. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah
yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah Indonesia pada
saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee
En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah
3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini
menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu
berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan
yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang
antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31
Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di
dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa,
dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain,
setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau
ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Kebudayaan
dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia
sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul
karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap
pulau berbeda-beda.
5. Implemenstasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan nusantara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan
politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola
pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan
golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh
wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
c. Unsur Dasar Konsepsi
Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan
Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu :
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman
budaya.Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2. Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang
esensial,yaitu :
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan
hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
a. Tata laku batiniah,
mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
b. Tata laku lahiriah,
tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
D. Asas Wawasan
Nusantara.
Asas wawasan nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa
Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara
terdiri dari :
1. Kepentingan yang
sama.
Ketika menegakkan dan
merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian
berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita
atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti
diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
lain tanpa meniggalkan
ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Brarti adanya koordinasi,saling
pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok,baik
kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
kesatuan dalam
keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
nya negara kesatuan
Indonesia.
E. Arah Pandang.
Dengan latar belakang
budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan
strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a. Arah pandang ke
dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
nya persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah pandang ke
luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
Indonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik
politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. Fungsi.
Wawasan Nusantara
berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu
dalam menentukan
kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara.
G.Tujuan.
Wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan
individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.
H. Sasaran Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.
Wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka
menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan
nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara
yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat
secara adil dan merata.
c. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau
keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap
warga negara Indonesia.
I.
Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara.
Pemasyarakatan wawasan
nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/cara
penyampaiannya,dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Langsung,yang
terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b. Tidak langsung,yang
terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode
penyampaiannya yang berupa :
a. Keteladanan.
Melalui metode
penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada
lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap
dan bertindak
mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan
golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi
Melalui metode
pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai
perguruan
tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan
informal dapat
dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman,
pekerjaan,dan
organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi.
Wawasan nusantara
melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik
yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,
menghormati,mawas diri
dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan
tujuan tentang wawasan
nusantara.
d. Integrasi.
Wawasan nusantara
melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan
kesatuan.
J. Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara.
Dewasa ini kita
menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara
sedang mengalami
perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah
nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi
globalnya.Tantangan itu antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat
yang optimal.
b. Dunia yang tanpa
batas.
c. Era baru
kapitalisme.
d. Kesadaran warga
negara.
6. Pengertian Wawasan Nusantara,
Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara, apa sih fungsi wawasan nusantara, dan bagaimana
tujuan serta implementasi / penerapan wawasan nusantara. Poin-poin itu yang
akan dijelaskan dalam tulisan berjudul wawasan nusantara dan pengertian wawasan nusatara ini
Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional
Menurut
Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan
semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun
1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan
Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
7. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Dalam kehidupannya,
bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa. Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a. Landasan Idiil
Pancasila sebagai
faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil
darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta
mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan
nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c. Landasan Visional.
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
d. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
8. Unsur Wawasan Nusantara
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara
dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi (Content)
Isi (content) adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social,
dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia dan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam
tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
9. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
10.1 Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
ada 7, yaitu :
1. Kepentingan yang sama
2. Tujuan sama
3. Keadilan
4. Kejujuran
5. Solidaritas
6. Kerjasama
7. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
10.2 Arah pandang wawasan nusantara
1) Arah pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek
alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar
ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti
bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
10.3 Fungsi
Wawasan Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
10.4 Tujuan
wawasan nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan
nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan
nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak
geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk
(demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan
nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan
perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta
mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan
sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional
dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
11. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang
sebagai berikut:
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau
kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang
lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan
seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata
di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan nusantara
merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan
nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan
Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara
memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam,
dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah
pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945,
Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang
menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan
nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua
sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia
yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
Daftar Pustaka:
Daftar Pustaka:
0 komentar:
Posting Komentar